CALEG GOLKAR

Tiga Kali Ehem…Ehem Janji Dibayar Rp10 Juta, Rupanya Tak Dibayar, Jadinya Bencong Bra Merah Itu Innalillahi

Tersangka berinisial DES (21) diringkus di kawasan Jalan Karya Kecamatan Medan Barat, Minggu (8/7/2018) dinihari. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Dalam tempo waktu 14 jam, gabungan Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Pegasus Polsek Medan Baru meringkus tersangka pembunuhan bencong pakai bra merah, Budianto alias Ardila Putri, yang ditemukan tewas di Hotel 61 Inn, di Jalan Iskandar Muda Medan, Sabtu (7/7/2018).

Tersangka DES (31), warga Jalan ‎Tanjung Raya Deliserdang dihadiahi 5 peluru di kedua kakinya. Barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna abu-abu, ‎1 jaket warna abu abu (yang dipakai TSK), ‎1 pasang sepatu warna hitam putih (yang dipakai TSK), ‎1 Hp Samsung milik korban, ‎1 Unit Hp Vivo milik korban, ‎1 koper warna hitam milik korban, dan ‎1 dompet warna hitam milik korban.

Menurut keterangan motif pembunuhan memang bikin miris, karena uang Rp10 juta yang diimingi korban.

DES (31), tersangka pelaku pembunuhan bencong pakai bra merah. (ing)

“‎Berdasarkan hasil interogasi, pria berinisial DES (21) mengakui telah melakukan perbuatan hubungan intim (sesama jenis) sebanyak 3 kali di hotel yang berbeda dengan korban dengan janji akan diberikan uang Rp10 juta. Selanjutnya, korban mengajari tersangka dalam melakukan hubungan intim tersebut,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Minggu (8/7/2018)

Selanjutnya, usai melakukan hubungan intim di kamar Hotel 61, tersangka meminta uang tersebut namun korban tidak juga memberikannya.

“Merasa kesal, tersangka kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban dan melilit leher korban dengan kabel lantaran uang tersebut tidak diberikan kroban,” pungkasnya.

“Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana,” tandas Putu.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai