CALEG GOLKAR

Polsek Patumbak Tangkap Kurir 9 Kg Ganja Jaringan Provinsi Aceh-Jambi

MEDAN (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan 9 bal narkotika jenis ganja atau seberat 9 kg di salah satu Pool Bus di Jalan SM Raja KM 6,5 Kecamatan Medan Amplas, Minggu (5/2).

Selain mangamankan barang bukti ganja, polisi juga mengamankan seorang tersangka, yakni Romi Syahputra (21) warga Jalan EKa V Serdang, Jakarta Pusat.

Informasi diperoleh, pada Minggu sekira pukul 08.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa ada seorang pria (tersangka Romi) yang akan datang dari Aceh dengan membawa bungkusan yang berisi 9 bal ganja.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi langsung membentuk tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi.

Kemudian, tim memantau situasi di Jalan Ngumban Surbakti di salah satu pool bus jurusan Medan-Aceh. Sekira pukul 18.00 WIB, Tim mengikuti Romi yang menumpang becak bermotor (betor) yang menuju salah satu pool bus di Jalan SM Raja tersebut.

IMG-20170207-WA0021

Sampai di depan Pool Bus itu, Romi pun turun dari atas betor. Begitu Romi turun, Tim langsung menangkap Romi dan memeriksa tas ransel yang dibawanya dan menemukan 9 kg ganja. Bersama barang bukti, polisi membawa terangka ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan.

Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi SH kepada wartawan, Selasa (7/2) sore mengatakan, tersangka Romi membeli ganja itu dari seseorang di Aceh.

“Rencananya ganja tersebut akan dibawa tersangka ke Provinsi Jambi. Begitu sampai di Jambi, tersangka akan mendapat upah sebesar Rp7 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegas Kapolsek. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai