CALEG GOLKAR

Edan..! Udah Bau Tanah, Ayah dan Anak Digerebek Main Barang Haram

Ayah dan anak saat diamankan. (tsn)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Meski sudah bau tanah Abdul Pai yang berusia 81 tahun bukannya memperbanyak amal, tapi dia nekat mengajak anaknya Nurlen alias Atok (43) untuk main barang haram alias jual ganja. Edan..!

Ayah dan anak ini tertangkap tangan saat akan mengedarkan daun ganja kering. Kedua tersangka merupakan warga Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai diamankan dari kediamannya, Sabtu (18/8) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono SH, Minggu (19/8) membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, kedua pria yang diamankan itu adalah ayah dan anak. Keduanya tinggal di tempat yang sama di Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Di informasikan, bahwa Nurlen alias Atok sehari-harinya bekerja sebagai penarik becak bermotor (betor) sementara bapaknya yakni Abdul Pai bekerja sebagai pemulung.

Katanya, dari kedua pria ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 bungkus plastik kresek warna hitam berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 127 gram, 1 pack kertas putih tik tak merk Toreador, uang tunai senilai Rp50.000 dan 1 buah plastik putih ukuran besar.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, ada seorang pria yang tinggal di Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai mengedarkan ganja. Atas informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka Nurlen alias Atok sedang berdiri di depan rumahnya.

Melihat kedatangan petugas, tersangka Nurlen alias Atok terlihat menjatuhkan satu bungkusan plastik kresek warna hitam berisi narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya, petugas menyuruh tersangka untuk mengambil kembali bungkusan tersebut dan diikuti dengan penggeledahan badan.

Saat dilakukan penggeledahan badan, tiba-tba seorang pria yang kemudian diketahui bernama Abdul Pai berlari dari dekat pintu dan langsung membawa bungkusan plastik putih masuk ke dalam rumah.

Setelah dilakukan penangkapan, dari tersangka Abdul Pai tersebut ditemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan 38 bungkus plastik kresek warna hitam berisikan narkotika golongan I jenis daun ganja kering. Kepada petugas, tersangka Nurlen alias Atok mengaku bahwa narkotika golongan jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya.

Katanya, daun ganja tersebut dibeli dari seorang laki laki berinisial PL, tinggal di sekitar Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Akan tetapi, saat dilakukan pengejaran kealamat dimaksud, pria berinitial PL tersebut tidak berhasil ditemukan dan masih dilakukan pencarian. Sementara, kedua tersangka yakni ayah dan anak tersebut berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai. (gna/yaf/tsn)

Mungkin Anda juga menyukai