CALEG GOLKAR

Kasus Dispenda Sumut, KPK Diminta Turun Tangan

MEDAN (medanbicara.com) – Untuk menangani kasus dugaan korupsi sebesar Rp2,5 miliar yang disinyalir melibatkan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Sumut, Rajali, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Sumut, Polda Sumut tidak harus terlebih dahulu menunggu laporan dari masyarakat.

“Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan hasil audit, maka akan diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjutinya. Mengembalikan semua indikasi kerugian negara yang jadi temuan itu. Jika dalam waktu 60 hari itu tidak dilanjuti, kerugian negaranya tidak dikembalikan, maka penegak hukum baik itu Polda Sumut ataupun kejaksaan, bisa mengambil tindakan untuk mengusut kasus itu. Berita di koran saja, itu sudah bisa dijadikan bahan untuk melakukan penyelidikan,” kata anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, Senin (1/8).

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya akan melakukan evaluasi atas temuan BPK tersebut.

“Langkah DPRD, mulai tanggal 4 sampai 9 Agustus ini akan melakukan evaluasi atas kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu. Agar ke depannya, penegak hukum bisa melakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Disebutkan, Erry Nuradi, selaku Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) mustahil tidak mengetahui temuan BPK itu. Karena sejatinya, hasil audit BPK itu selalu diberikan kepada kepala daerah. Anehnya lagi, bukannya mencopot Rajali, Erry malah cuma memindahkan Rajali menjadi Kadis Sosial, yang notabene strata eselonnya sama, yakni sama-sama eselon II.

“Hasil audit BPK ini tidak pernah dijadikan evaluasi oleh gubernur. Tapi tidak ada tindakan tegas, misalnya dengan mencopotnya, atau setidaknya tidak memberikan jabatan kepada yang bersangkutan. Ini malah cuma dipindahkan, itupun statusnya sama,” sebutnya.

Tidak tersentuhnya Rajali oleh hukum dan Gubsu Erry Nuradi, sambung politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini sempat menyebut, jika Rajali adalah orang kuat dan memiliki banyak catatan rahasia yang dipegangnya.

“Sepertinya memang kuat dan menyimpan sesuatu dia (Rajali) ini. Sehingga tak tersentuh. Tapi harusnya, di mata hukum tidak ada istilah kuat. Semuanya harus sama di mata hukum,” bebernya.

Melihat fakta itu, Sutrisno pun menyarankan agar kasus yang bersumber dari temuan BPK itu sebaiknya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Polisi ataupun jaksa harusnya bisa menindaklanjuti itu, tapi nyatanya penegak hukum tak bisa diharapkan untuk menangani kasus itu. Jadi mungkin sebaiknya bisa dijadikan elemen masyarakat untuk melaporkannya ke KPK,” sarannya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menegaskan siap menangani kasus yang diduga melibatkan mantan Kadispenda Sumut yang sekarang menjabat Kadis Sosial Sumut, Rajali, bersumber dari LHP BPK RI dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa TA 2015 pada Pemprovsu tanggal 5 Februari 2016 yang ditandatangani Penanggungjawab Pemeriksaan BPK, Ayub Amali, menyebutkan ada empat item proyek yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar lebih.

"Kita (Polda Sumut) siap menangani kasus itu. Namun begitu, kita menunggu laporan dari masyarakat atas adanya indikasi tindak pidana korupsi tersebut," tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Minggu (31/7) kemarin.

Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sumut itu ditemukan indikasi korupsi atau penyelewengan pada sejumlah proyek pengerjaan fisik di Dispenda Sumut senilai Rp2,5 miliar. Keempat item proyek yang bermasalah itu, antara lain kekurangan volume pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung, kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan pembayaran biaya personel yang tidak melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi sesuai kontrak.

Terkait itu, sayangnya tak satupun dari tiga nomor telepon seluler (ponsel) milik mantan Kadispenda Sumut yang sekarang menjabat Kadis Sosial Sumut, Rajali, aktif ketika dihubungi. Baik itu, 08116000xxx, 082116681xxx dan 082133135xxx. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai