CALEG GOLKAR

Kejatisu Kantongi Tersangka Dugaan Korupsi Di Perpustakaan Provsu

KEJATISU (medanbicara.com) – Penyidik Pidana Khusus (Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu) bersumber dari APBD Sumut TA 2014 dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik).

Dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.

Ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri SH MH melalui Yos Gernold Tarigan SH, Kamis (3/11/2016). Ia mengatakan, peningkatan status ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar kasus.

“ Kini tim penyidik Pidsus sedang melakukan pendalaman ditingkat penyidikan . Dan pihak terkait kegiatan tersebut sudah dipanggil dan periksa,” sebutnya.

Soal siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikatakannya, pihak penyidik sudah mengantongi nama-nama tersangka. “Kini masih dilakukan pendalaman lagi. Nanti akan disampaikan tersangkanya,” sebutnya singkat.

Diketahui, penyidik Pidsus telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala BPAD Provsu, Hasangapan Tambunan, Kabid Layanan, Suryanti, Kasubid Layanan, Elly Hayati, Bendahara, Marhaini dan beberapa lainnya dari pihak terkait kegiatan.(*)

Mungkin Anda juga menyukai