CALEG GOLKAR

Lagi, Bawang Import Ilegal Diamankan Poldasu

MEDAN (medanbicara) – Direktorat Reskrimsus Polda Sumut di bawah komando Direktur Reskrimsus yang baru, Kombes Toga Habinsaran Panjaitan, terus menggebrak.

Buktinya, sepekan menjabat, anggotanya di Subdit I/Indag untuk ketiga kalinya berturut kembali menangkap bawang merah impor tanpa dilengkapi dokumen resmi yang akan diedarkan di Kota Medan.

Kali ini pun barang bukti yang diamankan cukup banyak yakni 40 ton bawang merah berlabel warna kuning bertuliskan Bawang Onion asal India

Bawang yang terbungkus karung yang tiap karungnya seberat 9 kg ini dibawa 3 unit colt diesel ditangkap di Jalan Arteri (depan SPBU) Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Rabu (25/5) malam pukul 22.00 WIB.

Ketiga colt diesel itu masing-masing BK 9811 VP dikemudikan TS dan AM, BK 9480 YE dikemudikan K dan TB serta BK 8126 XV dikendarai AS dan MY yang setiap truknya berisi 800 karung

Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis SH dan staf humas Poldasu AKBP Gugun Silaen kepada wartawan mengatakan, hasil pemeriksaan bawang import itu diduga milik HB yang masuk melalui perairan/pelabuhan tikus Teluk Nibung Tanjung Balai.

"Bawang ini diangkut dari gudang/tangkahan di Jalan PT Timur Jaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai tujuan Kota Medan," kata Maruli, Kamis (26/5).

IMG_20160526_141505-640x475

Dijelaskannya juga, importir bawang ilegal ini atas nama Nam Heong Trading SDN BHD 8865 Jalan Semabok 75050 Melaka Malaysia dan eksportirnya dari Overseas Traders 5/6 Greenfield Building DR. Raikar Marg Mahim Mumbai 400016 India.

"Bawang ini masuk tanpa ada surat kepabeanan, jadi nilai total keseluruhannya sebesar Rp 864 juta," jelasnya.

Ditanya apa langkah antisipasi untuk mengurangi modus penyelundupan seperti ini, Maruli mengaku terus mengatensikan denga berkoordinasi ke pihak terkait.

"Ini akan menjadi pola kita untuk terus memantau penyelundupan yang dimulai dari pelabuhan-pelabuhan tikus, maka diperlukan kerjasama dari semua pihak," tegasnya.

Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai