CALEG GOLKAR

Poldasu Amankan Bawang ‘Janda’ Ilegal

MEDAN (medanbicara.com) – Lagi-lagi, Subdit I/Indag Dit Reskrimsus mengamankan bawang merah ilegal, Selasa (24/5).

Kali ini, bukan hanya bawang merah asal India, tapi juga asal negara tetangga lainnya, Malaysia dan Myanmar.

18 Ton bawang itu ditangkap pada Selasa (24/5) pukul 03.00 WIB, di Jalan Lintas Medan-Tanjungmorawa, Desa Pardamean, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.

Awalnya, polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel BK 9560 VN bermuatan 400 karung bawang merah yang perkarungnya seberat 9 Kg asal Myanmar, jenis Onions atau disebut bawang Birma dan atau jenis Peking yang dikemudikan sopir M dan kernet EK dengan tujuan pengiriman bawang ke Pasar Induk Lau Cih, Padangbulan..

“Hasil pengembangan kita tangkap dua truk mengangkut bawang kembali,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis kepada wartawan, Selasa (24/5) siang.

Dijelaskannya, di hari yang sama, namun waktu berbeda, tepatnya jam 05.00 WIB, petugas kembali mengamankan dua truk bermuatan bawang merah ilegal lainnya di Jalan Lintas Medan-Tanjungmorawa, tepatnya di jembatan timbang, Kayu Besar, Tanjungmorawa.

Pertama, truk Mitsubishi Colt Diesel BK 9026 VP bermuatan 800 karung bawang merah ilegal asal Malaysia jenis 888 atau disebut jenis NT (bawang janda) yang dikemudikan sopir DA dan kernet H.

Kedua, truk Mitsubishi Colt Diesel BK 8394 PC juga bermuatan 800 karung bawang merah asal India, jenis AAA atau disebut bawang Peking yang dikemudikan TBI dan kernet R. Keduanya, tujuan pengiriman ke Jalan Asrama Haji, Medan.

"Berselang empat jam, kita kembali mengamankan dua truk bermuatan bawang merah ilegal lainnya. Jadi dari tiga truk itu, total bawang merah yang kita amankan sebanyak 18 ton," imbuh Toga.

"Untuk kerugian negara yang diamankan sebesar Rp240 juta. Sebab harga perkilonya Rp40 ribu. Kalau dihitung 2 ribu karung dikali 9 Kg, berarti 18 ton dikali Rp40 ribu, totalnya Rp720 juta. Kerugian negaranya Rp240 juta, jumlah itu merupakan pajak yang semestinya dibayar namun tak dibayar oleh distributor bawang ini," bebernya.

Selain ketiga truk dan 18 ton bawang yang disita, petugas juga turut mengamankan enam orang tersangka.

"Keenam tersangka adalah masing-masing sopir dan kernet. Untuk kasus ini, kita kenakan Pasal 102, 103, 104 Undang-Undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan," jelasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai