CALEG GOLKAR

2 Pria Ini Dijegrek Main Barang Enak, Bandarnya Diangkut Saat Kerja di Pajak

Dua tersangka yang diamankan polisi. (ino)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satres Narkoba meringkus 3 tersangka sabu. Khairul Bakti (29) diringkus di rumahnya di Jalan M Abbas, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai, Selasa (20/8/2019) sekira pukul 18.30 Wib.

Pada saat digrebek di dalam rumahnya tersangka lagi membungkus sabu dan ditemukan 6 paket plastik klip berles merah berisikan sabu seberat 1,57 gram. Selain itu turut disita 1 pack plastik berles merah Kosong, 1 buah pipet digunakan sebagai sendok dan uang tunai sebesar Rp242.000.

Petugas sempat mengalami kesulitan saat akan membawa tersangka ke Satres Narkoba karena mendapat penolakan dari keluarga tersangka. Tapi, akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.

Selasa (20/8/2019) sekira pukul 20.30 Wib, petugas kembali meringkus Andrianto (47), warga Ir H Juanda, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai. Dia diringkus di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Datuk Bandar saat akan mengantar sabu seberat 0,29 gram pesanan seseorang.

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu merupakan orang suruhan seorang pria keturunan Tionghoa bernama Akuang alias Anto (45), warga Jalan Rawo, Keluraham Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.

Petugas pun mencari keberadaan Akuang dan berhasil meringkusnya di tempatnya bekerja di Pajak Bahagia, Jalan Bahagia, Kelurahan Selat Lancang, Datuk Bandar.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai yang dikonfirmasi Rabu (21/8/2019) membenarkan ketiga tersangka bersama barang bukti sabu dibawa ke Satres Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Ras Maju Tarigan. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai