CALEG GOLKAR

Pria Ini Sudah Dua Kali ‘Begituan’ Dengan Adik Ipar, Ketagihan Kembali Telanjangi Adik Iparnya, Selanjutnya…

Pelaku (tengah) saat diinterogasi. penyidik. pjs)

MEDAN (medanbicara.com)- Hati wanita berinisial I (30) benar-benar hancur. Dia tak menyangka pria idaman kini jadi suaminya, MN Manik (38) tega menggituin adiknya yang masih duduk di bangku SD, Bunga (nama samaran).

Padahal I dan MN Manik baru empat bulan membina rumah tangga. Kini, semuanya hancur berkeping, pernikahannya di ujung tanduk setelah dia melaporkan sang suami ke Markas Komando Polsek Sei Tualang Raso (STR), Tanjungbalai.

Kejadian ini terungkap Sabtu (21/7/2018) siang di Kecamatan Sei Taualang Raso (STR), saat aksi begituan dipergoki abang korban yang juga adik I.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Reskrim B. Siahaan didampingi Kasubbag Humas Iptu A D Panjaitan menjelaskan peristiwa ini berawal saat Bunga (9), pulang dari sekolah, sedangkan pelaku berada sendiri di rumah.

Entah setan apa yang merasukinya, tiba-tiba dia mengajak Bunga masuk ke dalam kamar dan membujuk korban membuka bajunya. Keduanya pun dalam keadaan telanjang.

Namun, belum sampai hasrat pelaku, tiba-tiba abang korban masuk ke rumah tersebut dan mendapati abang iparnya bersama adik kecilnya sedang dalam kedaan telanjang. Tanpa berteriak dan berontak, abang korban lari pergi keluar rumah mendatangi ibu dan kakaknya (Istri pelaku-red) yang sedang bekerja di Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balaiselatan.

Mendengar hal tersebut, Ibu korban bersama istri pelaku langsung meninggalkan pekerjaannya dan pulang ke rumah, selanjutnya bertanya kepada pelaku.

“Kau apakan anakku, kenapa sampai kau dan anakkku bertelanjang di dalam kamar berduaan,” kata ibu korban kepada pelaku, namun dijawab, enggak kuapa-apakan kok.
Bantahan pelaku ternyata langsung dibantah Bunga. Bahwa dirinya benar dicabuli.

“Tanpa menunggu lama, ibu korban dan istri pelaku langsung membawa korban Bunga ke Markas Komando Polsek Sei Tualang Raso (STR), Tanjungbalai dan membuat laporan resmi. Sedangkan pelaku yang mulai mendengar ribut-ribut tetangga, akhirnya keluar rumah dan mendatangi Mako Polsek dan mengakui segala perbuatannya,” beber AKP B Siahaan.

Dari hasil keterangan pelaku, kata B Siahaan ternyata tersangka mengaku telah dua kali melakukan pencabulan kepada adik iparnya. Yang pertama, saat hari raya ketiga dan istrinya sedang tidak ada di rumah.

“Sekarang tersangka dijebloskan kedalam tahanan dan dikenakan Pasal 81 Subs 2 dari UUU RI No 35Thn 2014 atas perubahan UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Kasat. (pjs)

Mungkin Anda juga menyukai