Langkat (medanbicara.com) – Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP., membuka Focus Group Discussion (FGD) ke-2 tentang Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), Senin (16/12/2024), di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat.
Dalam sambutannya, Sekda Amril menyampaikan pentingnya peran Peraturan Bupati (Perbup) terkait TJSP sebagai landasan hukum yang jelas untuk mendorong dunia usaha berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Perbup ini diharapkan mampu menjadi payung hukum dan pedoman pelaksanaan TJSP. Selain itu, juga memberikan batasan yang jelas terkait tanggung jawab perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya,” ungkap Amril.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Menurutnya, sinergi yang baik akan mempercepat upaya untuk mengatasi tantangan pembangunan di Kabupaten Langkat.





