Ridha-Rani Gugat ke MK, KPU Medan Hentikan Sementara Tahap Lanjutan

oleh

Medan (medanbicara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan untuk sementara menghentikan tahap lanjutan Pilkada Serentak Kota Medan 2024.

Hal tersebut disebabkan karena adanya gugatan yang dilayangkan pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani (Ridha-Rani), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut ditegaskan dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 222/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang diajukan Ridha-Rani melalui kuasa hukumnya pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 17.52 WIB.

“Sebab kami (KPU Medan) harus menunggu hasil putusan MK atas gugatan tersebut,” ujar Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, Mutia meminta setiap pihak untuk menghormati jalannya proses hukum yang diambil pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani tersebut.

“Mari kita hormati dan kita jalani prosesnya sebagaimana mestinya,” lanjut Mutia.