Ridha-Rani Gugat ke MK, KPU Medan Hentikan Sementara Tahap Lanjutan

oleh

Dalam kesempatan itu juga, Mutia memberikan apresiasi kepada pasangan yang dikenal dengan jargon Medan BERANI (Bersama Ridha-Rani) tersebut karena telah menyampaikan keberatannya melalui jalur yang tepat.

“Saya apresiasi (pasangan Ridha-Rani). Hal itu (gugatan ke MK) adalah jalur yang tepat yang dijamin oleh undang-undang,” cetusnya.

Ditambahkan Mutia, gugatan yang dilakukan Ridha-Rani ke MK memang merupakan hak yang dapat dipergunakan oleh setiap paslon yang merasa dirugikan karena adanya dugaan kesalahan dalam pelaksanaan tahapan pemilu.

“Mengenai tim Ridha-Rani mengajukan gugatan ke MK, hal itu merupakan hak mereka dan jalur itu memang sudah tepat karena dijamin undang-undang. Itu sebabnya, saya memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh tim Ridha-Rani,” tambahnya.

Sebelumnya, pasangan Ridha-Rani mengajukan gugatan karena mereka menilai bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Serentak di Kota Medan pada tanggal 27 November 2024 tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. (Rez)