Pulang Belanja Sabu, Pria Setengah Abad Ketahuan Buang Barbut

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dengan membekuk seorang pria berinisial L (50), warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, terkait dugaan adanya seorang laki-laki yang menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis shabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor.

Petugas selanjutnya melakukan tindakan kepolisian terhadap laki-laki tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu balutan tisu warna putih yang di dalamnya terdapat satu plastik klip ukuran sedang, berisi tiga plastik klip transparan ukuran sedang dan kecil dengan berat kotor keseluruhan 2,22 gram.

Selain itu, turut ditemukan enam plastik klip kosong serta satu lembar plastik transparan ukuran sedang.Barang bukti tersebut ditemukan di atas aspal setelah sebelumnya dibuang oleh terduga pelaku menggunakan tangannya.