Pria Setengah Abad Jual Sabu Depan Rumah

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (50), warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., pada Rabu (7/10/2026) mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seorang laki-laki yang menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika jenis shabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di depan rumahnya.

Petugas kemudian melakukan tindakan terhadap pria tersebut. Dari lokasi, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduganarkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,71 gram. Barang ditemukan di atas tanah di dekat keberadaan terduga pelaku.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu blok plastik klip kosong, satu buah sekop shabu yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp25.000.