Pria Setengah Abad Jual Sabu Depan Rumah

oleh

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa shabu tersebut diperolehnya dari wilayah Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H.

Selanjutnya, terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Petugas telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat tes kit dan melakukan penimbangan awal.

Barang bukti tersebut selanjutnya direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap terduga pelaku dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang diamankan. (man)