Sementara itu, Kepala Seksi PB3R Bilin Santoriko Sinaga, S.H, M.H, dalam sambutannya, mengatakan total 412 perkara yang pada hari ini dilakukan pemusnahan barang buktinya. Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab para Jaksa selaku Penuntut Umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tingkat I maupun sampai dengan tingkat Kasasi.
“Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi,
sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, disamping itu juga dapat mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang, ” ujarnya.
Setelah dilakukannya pemusnahan barang bukti, kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara. Pemusnahan Barang Bukti. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar sampai selesai pada pukul 11.00 wib. (man)






