Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (12/2/2025) sekitar pukul 09.00 wib.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochamad Jeffry, S. H, M. Hum didampingi Kepala Seksi Intelijen Boy Amali, S. H, M. H, Kepala Seksi PB3R Bilin Santoriko Sinaga, S.H, M.H, menjelaskan, pemusnahan barang bukti Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan terdiri dari 150 perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print 59 / L . 2. 14 / Eoh . 3 / 02 / 2025 tanggal 12 Februari 2025 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa Kayu, Senapan Angin, Pakaian, Senjata Tajam dan Barang bukti lainnya.

32 perkara Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print 60 / L.2.14 / Eku.3 / 02 / 2025 tanggal 12 Februari 2025 untuk pelaksanaan putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa egrek dan senjata tajam, pakaian, mesin judi tembak Ikan sebanyak 2 unit dan barang bukti lainnya 130 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print 61 / L . 2 . 14 / Enz. 3 / 02 / 2025 tanggal 12 Februari 2025 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat bruto 1.120 gram, narkotika jenis Ganja seberat bruto 300 gram, narkotika jenis Ekstasi sebanyak 117 Butir, handphone, timbangan elektrik, alat Hisap Shabu dan barang bukti lainnya.

“Pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong, diblender, dibakar di tong bekas dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, ” sebutnya.