Setelah menerima laporan dari korban HS alias H, warga Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara itu, Team Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dan pada saat itu tersangka masih di dalam rumahnya dan langsung melakukan penangkapan, selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Balai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian tersangka diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan KDRT terhadap ibu kandungnya dan gas LPG 3 kilogram tersebut digadaikannya seharga Rp 75.000, untuk membeli sabu. Sementara dari hasil tes urine terhadap tersangka hasilnya positif mengandung narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang – undang RI No 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUHPidana,” ucap Iptu Muhammad Ronny.(Vin)






