Bobby menjelaskan yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan RDTR dari tahun 2022 sampai dengan saat ini adalah Peraturan Wali Kota Medan No 28 tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus dan standar teknis rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan. Selanjutnya adalah Peraturan Wali Kota Medan No 60 tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Medan No 57 tahun 2021.
“Selanjutnya yang menjadi payung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi ke depannya ialah dengan menggunakan peraturan kepala daerah tentang RDTR,” kata Bobby.
Bobby menjelaskan yang menjadi dasar ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 ialah PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
“Kami ingin menselaraskan kebijakan yang ada di Kota Medan dengan RDTR yang telah dievaluasi baik di pemerintah pusat maupun provinsi,” terangnya. (rel)






