Tanjungbalai (medanbicara.com)- Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial HL (35), warga Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan diamankan petugas.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi berharga itu, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi pada Kamis malam (11/6) sekira pukul 23.45 WIB,” ujar AKP Yudi,
Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka HL. Dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di badan serta seluruh area kamar kos tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan seorang pengedar.






