Barang bukti tersebut di antaranya 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang ditemukan di lantai kamar, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 1,53 gram yang ditemukan di atas meja, 1 bungkus plastik klip sedang kosong dan 3 bungkus plastik klip kecil kosong yang diduga kuat akan digunakan untuk memaketkan sabu dan 1 buah pipet yang diruncingkan (alat sekop sabu) serta 1 unit ponsel.
“Saat diinterogasi di tempat, tersangka HL mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar milik pribadinya,” tambah Kasat Narkoba.
Kepada petugas, tersangka juga membeberkan bahwa modal awal untuk membeli sabu tersebut adalah sebesar Rp1.260.000 untuk total 3 gram sabu dari seorang pria berinisial I, yang saat ini statusnya masih dalam penyelidikan.
Tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 600.000 jika seluruh barang haram tersebut habis terjual.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemeriksaan saksi, dan pengakuan tersangka, HL diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Vin)






