Tanjungbalai (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.D.N alias D (35), warga Jalan Jalak, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
R.D.N ditangkap atas dugaan pencurian dengan modus merusak gembok pintu rumah korban, seorang pria berinisial M (21), yang juga berdomisili di wilayah yang sama.
Kapolsek Teluk Nibung, AKP Rinaldi Ramadhan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang berharga milik korban, di antaranya sepasang anting emas, satu buah loudspeaker, satu tabung gas elpiji 3 kg, dua potong celana jeans hitam, 12 helai kain sarung merek Wadimor, lima helai handuk, dan satu buah charger handphone.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2.090.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, polisi mendapatkan keberadaan tersangka di rumahnya pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan di Polsek Teluk Nibung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Rinaldi.
Atas perbuatannya, R.D.N alias D dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini, ia masih ditahan di rumah tahanan Polsek Teluk Nibung guna proses hukum lebih lanjut.(vin)






