Tanjungbalai (medanbicara.com)– Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama DPRD Kota Tanjungbalai menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Tanjungbalai, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Surya Darma AR bersama Wakil Ketua Safri Sahputra.
Dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina bersama anggota DPRD Kota Tanjungbalai lainnya, Forkopimda, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah Se Kota Tanjungbalai.
Dikatakan Surya Darma AR, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan dan penyesuaian perencanaan serta penganggaran pembangunan Kota Tanjungbalai untuk 2026 dan 2027.
“Dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Tanjungbalai, KUA wajib mendapat kesepakatan bersama oleh wali kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Menurutnya, KUA Perubahan APBD 2026 dan KUA Rancangan APBD 2027 disusun dengan mempertimbangkan dinamika situasi dan kondisi sosial ekonomi yang terjadi di Kota Tanjungbalai. Dokumen tersebut, memuat alokasi sumber daya yang tercatat dan terukur pada sektor pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Secara legal formal, KUA-PPAS juga menjadi bentuk kesepakatan antara Pemko Tanjungbalai dan DPRD Kota Tanjungbalai dalam menentukan arah kebijakan anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim usai menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS R APBD tahun anggaran 2026 dan KUA-PPAS R APBD tahun anggaran 2027 mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 161 ayat 2 bahwasanya, hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya perubahan APBD antara lain yaitu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum apbd (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Mahyarudin menjelaskan sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu kami sampaikan, bahwa rancangan perubahan APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2026 adalah sebagai berikut Pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 573.580.488.733,00 ( lima ratus tujuh puluh tiga milyar lima ratus delapan puluh juta empat ratus delapan puluh delapan tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah ) setelah perubahan sebesar Rp 678.786.891.097,00 ( enam ratus tujuh puluh delapan milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah ) bertambah sebesar Rp 105.206.402.364,00 ( seratus lima milyar duaratus lima juta empat ratus dua rupiah ) terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp 90.105.373.733,00 ( sembilan puluh milyar seratus lima juta tigaratus tujuh puluh tiga rupiah ) setelah perubahan sebesar Rp 95.511.950.757,00 ( sembilan puluh lima milyar lima ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh rupiah ) bertambah sebesar Rp 5.406.577.024,00 ( lima milyar empat ratus enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Lanjut Mahyaruddin pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp 471.175.115,00 ( lima ratus tujuh puluh satu milyar seratus tujuh puluh lima juta seratus lima belas ribu rupiah ) setelah perubahan sebesar Rp 568.974.940.340,00 ( lima ratus enam puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah ) bertambah sebesar Rp 97.799.825.340,00 ( sembilan puluh tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp 12.300.000.000,00 (dua belas miliar tiga ratus juta rupiah) setelah perubahan sebesar Rp 14.300.000.000,00 ( empat belas miliar tiga ratus juta rupiah ) bertambah sebesar Rp 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah ), penambahan pendapat berasal dari peningkatan PAD, penambahan TKD dari pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari Provinsi.
Selanjutnya, belanja pada rancangan perubahan APBD tahun 2026 adalah sebagai berikut belanja operasi pada rancangan perubahan APBD tahun 2026 adalah sebesar Rp 560.545.127.702,53 (lima ratus enam puluh miliar lima ratus empat puluh lima juta seratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua koma lima tiga rupiah), mengalami kenaikan sebesar Rp 31.556.915.187,00,- (tiga puluh satu miliar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah) menjadi sebesar Rp 592.102.042.889,5,- (lima ratus sembilan puluh dua miliar seratus dua juta empat puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh sembilan koma lima rupiah).
Untuk belanja modal pada rancangan perubahan APBD tahun 2026 sebelumnya sebesar Rp 33.835.361.030,47 ( tiga puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh satu ribu tiga puluh koma empat tujuh rupiah ) setelah perubahan menjadi Rp 115.300.101.141,47 ( seratus lima belas miliar tiga ratus juta seratus satu ribu seratus empat puluh satu koma empat tujuh rupiah ), bertambah sebesar Rp 81.464.740.111,00 (delapan puluh satu miliar empat ratus enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu seratus sebelas rupiah), paparnya.
Sementara itu, untuk belanja tidak terduga sebelumnya sebesar Rp 1.200.000.000,00 ( satu milyar dua ratus juta rupiah ) tidak mengalami perubahan.
Kemudian, terkait pembiayaan dalam perhitungan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD menghasilkan silpa tahun berjalan. dimana sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa) terjadi penambahan sebesar Rp. 8.886.610.798,00 (delapan miliar delapan ratus delapan puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah ) dari yang sebelumnya sebesar Rp 22.000.000.000,00 ( dua puluh dua milyar rupiah ) setelah perubahan menjadi sebesar Rp 30.886.610.798,00 ( tiga puluh miliar delapan ratus delapan puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah ) merupakan hasil audit BPK RI kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai atas laporan keuangan pemerintah daerah kota tanjungbalai tahun 2026.
Pengeluaran pembiayaan mengalami penambahan sebesar Rp 1.071.357.864,00. ( satu miliar tujuh puluh satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah ), jelas Wali Kota Mahyaruddin.






