Deli Serdang (medanbicara.com) – Sat Rekrim Polresta Deli Serdang menggagalkan pengiriman dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu, sekaligus amankan satu orang pria pelaku agen pengiriman orang, Jumat (11/9/2026).
Pelaku berinisial W (41) warga Medan.
Sedangkan korban berinisial SAH (29) warga Tanjung Balai turut di bawa ke Polresta Deli Serdang untuk tindak lanjut penyelidikan.
Informasi yang dihimpun, penggagalan TPPO tersebut berawal dari korban SAH merasa tertipu atas pekerjaan disampaikan dibawa ke Luar negeri. Padahal awalnya hendak dipekerjakan di Medan.
Apalagi ia hendak dipekerjakan sebagai penipuan daring (Online Sacammer).






