“Sehingga dengan adanya Perda No 6 Tahun 2023 ini akan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” sebut politisi PDIP ini.
Wong mengharapkan para orangtua untuk mewajibkan anak-anaknya menghormati orangtua, wali dan guru, mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman, menunaikan ibadah sesuai ajaran agama dan kepercayaan serta melaksanakan etika dan akhlak mulia sesuai pasal 6 Bab III meliputi hak dan kewajiban anak.
Anak, sebut Wong, berhak untuk memperoleh giji yang baik sejak masih dalam kandungan, balita, kanak-kanak dan remaja. Pemerintah sesuai Pasal 23 menyebutkan wajib menyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun untuk semua anak tanpa ada diskriminasi.
Disebut Wong, Perda Nomor 6 Tahun 2023 berjumlah XIII Bab dan 64 pasal yang pada saat itu ditandatangani oleh Wali kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.
Sementara, Camat Medan Perjuagan Hidayat sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas penyelenggaraan kegiatan Sosperda tersebut karena sangat bermanfaat bagi masyarakat.(rel)






