Deli Serdang (medanbicara.com) – Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Ngarijan Salim, yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al.Ichwan Garment Factory Tahun 2020, Selasa (11/3/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa tim gabungan menangkap Ngarijan Salim sekitar pukul 19.00 Wib di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang dibantu oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.






