Deli Serdang (medanbicara.com) – Diduga sebarkan informasi Hoax, pemilik akun FB dengan nama Kim Jong Un resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Informasi dihimpun pasa Sabtu (5/4/2025), langkah upaya hukum ditempuh salah seorang personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bripka MS karena diduga pemilik akun FB telah mencemarkan nama baiknya melalui akun FB dengan nama Kim Jong Un.
Pemilik akun menyebarluaskan diduga informasi hoax terkait penangkapan tersangka RDON oleh Polda Sumut dengan barang bukti sabu seberat 3.986 gram dari salah satu kos-kosan di Jalan KH Ahmad Dahlan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Pemilik akun FB dengan nama Kim Jong Un memposting pengakuan pelaku RDON jika pelaku mendapatkan sabu dari dua oknum Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berinisial Briptu SBS dan Bripkan MS untuk diedarkan di Lubuk Pakam dan sekitarnya dengan istilah “buah bendera”.






