“Kim Jong Un” Dilapor ke Polda Sumut

oleh

Beranjak dari postingan pemilik akun itu, MS menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun FB dengan nama Kim Jong Un ke Polda Sumut pada Jumat (4/4/2025) dengan bukti Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP / B / 476 / IV / 2025 / SPKT / Polda Sumatera Utara.

Dalam laporan pengaduan yang ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Rosmaida Feriana Gultom M.H, disebutkan Akun FB Kim Jong Un telah memposting dan menuliskan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik yang mana terlapor menuduhkan bahwa pelaku yang ditangkap oleh Dit Narkoba Polda Sumut Narkobanya berasal dari Briptu SVS dan Bripka MS. Atas tulisan terlapor dari akun Fb Kim jong un pelapor merasa keberatan dan tidak senang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut, dan terlapor diduga melanggar pasal 27 A tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (man)