Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan masing-masing Raperda memiliki tujuan yang berbeda untuk menyukseskan program pembangunan Kota Tanjungbalai. Untuk Raperda Rancangan peraturaan daerah tentangRanperda tentang perusahaan air minum daerah Tirta kualo Tanjungbalai, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai.
“Raperda ini untuk jangka waktu lima tahun yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tanjungbalai,” jelasnya.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai pun mengucapkan banyak terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh perwakilan seluruh fraksi DPRD Kota Tanjungbalai. Tentunya pandangan tersebut akan diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai bahan pembahasan lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus).
“Semoga Raperda ini dibahas dan diagendakan dengan cepat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat segera ditingkatkan,” tutupnya.(Vin)






