Tanjungbalai (medanbicara.com)-Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang digelar di Ruang Cakra dengan Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Erita Harepa, serta dua hakim anggota, Novita Aritonang dan Anita Sitorus.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atas pelanggaran Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Humas PN Tanjungbalai, Manasar Siagian, SH, yang didampingi Panitera Sekretaris (Pansek) Osdin Sidauruk, saat dikonfirmasi tim media di ruang kerjanya menjelaskan bahwa perkara ini tercatat dengan nomor: 32/Pid.B/2025/PN Tjb. Agenda sidang saat ini memasuki tahap tuntutan, dan putusan direncanakan akan dibacakan pada 21 April 2025.
Terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (51), diketahui berdomisili di Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Sebelumnya ia ditahan secara fisik, namun saat ini menjalani status tahanan kota.
Saat ditanya mengenai dasar pemberian status tahanan kota, Osdin menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil permohonan dari terdakwa, dengan syarat adanya penjamin berupa istri dan keluarga kandung, serta jaminan uang sebesar Rp20 juta.
“Perlu ditegaskan bahwa ini bukan penangguhan penahanan, melainkan pengalihan penahanan dari tahanan badan ke tahanan kota,” ujarnya.
Osdin menambahkan bahwa setiap terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) berhak mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan, tergantung pada pertimbangan dan keputusan hakim.
Pantauan di persidangan, terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon hadir didampingi penasihat hukumnya, Zulkifli, SH & Rekan.
Dalam keterangannya kepada media, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin, 14 April 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa, termasuk penyampaian alat-alat bukti yang mendukung pembelaan tersebut.(Vin)






