Tersangka dan BB 57 Kg, 15 Ribu Butir Ekstasi Dikawal ke Polda Sumut

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Satres Narkoba Polresta dikawal Propam, Sat Lantas, mengangkut tersangka RS (47) beserta barang bukti sabu seberat 57 kg dan 15 ribu butir pil ektasi ke Polda Sumut. Tersangka RS diangkut ke Polda Sumut guna press release atau paparan, Senin (14/4/2025).

Pantauan dan informasi dihimpun di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, tersangka RS memakai baju tahanan warna biru dengan kedua tangan diborgol digiring masuk ke mobil tahanan Polresta Deli Serdang.

Sejumlah petugas melakukan pengawalan terhadap tersangka tersangka dan barang bukti sabu, ektasi dan berkas pemeriksaan yang berada dalam kotak atau boks container terbuat dari plastik dan beroda.