Tersangka dan BB 57 Kg, 15 Ribu Butir Ekstasi Dikawal ke Polda Sumut

oleh

RS ditangkap Satres Narkoba di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) beberapa hari sebelum Idul Fitri tahun 2025. Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika diduga jenis sabu dan pil ekstasi.

Selain itu, petugas juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada salah satu kaki tersangka karena berupaya melawan petugas dan melarikan diri. Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih SiK didampingi Wakasat Narkoba AKP OJ Samosir, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka dan barang bukti sabu 57 kg dan 15 ribu butir ekstasi dibawa ke Polda Sumut dengan pengawalan Propam dan Lalu Lintas guna press release. (man)