Asahan (medanbicara.com)-Puluhan massa dari Koalisi Tim Hanif menggelar aksi unjuk rasa dengan long march pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi dimulai dari Kantor DPRD Asahan, dilanjutkan ke Mal Pelayanan Publik (Dinas Perizinan) Kabupaten Asahan, dan berakhir di Kantor Bupati Asahan.
Dalam aksinya, Koalisi Tim Hanif mendesak Bupati Asahan melalui Dinas Perizinan untuk menutup kegiatan usaha gudang ekspor gurita milik SH yang berlokasi di Dusun V, Desa Asahan Mati, Jalan Tanjung Barombang, Kabupaten Asahan. Massa menilai gudang tersebut ilegal karena diduga tidak memiliki izin usaha.
Massa juga menuntut agar aparat penegak hukum menangkap dan memproses hukum pemilik gudang, karena aktivitas usaha tersebut diduga kuat telah mencemari lingkungan dan merusak ekosistem air.
Sabri, Kasubbag Aspirasi dan Kerjasama Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan dan meneruskan aspirasi massa kepada pimpinan DPRD.
“Pimpinan saat ini sedang menghadiri MTQ tingkat Kabupaten Asahan di Lapangan Sepak Bola Universitas Asahan (UNA), Jalan Latsitarda,” ujarnya.
Aksi kemudian berlanjut ke Mal Pelayanan Publik (Dinas Perizinan) Kabupaten Asahan di Jalan Jenderal Sudirman (Lintas Sumatera). Dalam orasinya, Rizky Iswandi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 8 April 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan terhadap bangunan usaha tersebut.
“Salah satu kejanggalannya adalah tidak adanya plank nama usaha. Seharusnya sesuai prosedur, bangunan usaha wajib memasang plank identitas,” ujar Rizky.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menduga kuat usaha milik SH tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan juga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat akibat rusaknya ekosistem air.
“Saudara SH juga bukan warga Asahan. Ini menunjukkan ada unsur kesengajaan dalam menjalankan usaha ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Asahan,” tambahnya.
Rizky menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, pelaku pencemaran lingkungan secara sengaja dapat dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.
Hanif, dalam orasinya, juga menegaskan tuntutan mereka agar Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan segera menutup usaha ekspor gurita milik SH. (Vin)