Tanjungbalai (medanbicara.com)-Sebuah usaha gudang ekspor gurita milik seseorang berinisial SH yang berlokasi di Dusun V, Desa Asahan Mati, Jalan Tanjung Barombong, Kabupaten Asahan, beroperasi tanpa mengantongi izin usaha resmi.
Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketenteraman serta Ketertiban Umum (Kasipem & Trantibum) Asahan, Sahrul, saat dikonfirmasi tim media, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di ruang kerjanya, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin untuk usaha tersebut.
“Sudah lebih dari tiga tahun kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Perizinan Kabupaten Asahan terkait izin usaha gudang gurita itu,” ujar Sahrul.
Ia juga menyarankan agar wartawan menanyakan langsung kepada Kepala Desa Asahan Mati untuk memastikan hal tersebut.
“Coba tanya ke Pak Kades, Jefri Adi Sibarani, siapa tahu beliau pernah mengeluarkan izin. Tapi kami, baik IMB maupun izin usaha, tidak pernah memberikan rekomendasi selama tiga tahun ini,” tegasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media langsung menuju Kantor Desa Asahan Mati dan menemui Kepala Desa Asahan Mati, Jefri Adi Sibarani.
Saat dikonfirmasi, Jefri juga membantah pernah memberikan surat rekomendasi terkait izin usaha ataupun izin bangunan atas nama SH.
“Terkait gudang milik Su Huan (SH), saya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apa pun. Lagi pula, setahu saya tanah milik Su Huan itu sudah kalah di pengadilan dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Abang juga hadir waktu eksekusi lahan itu, jadi saya heran kalau masih ada kegiatan usaha di situ,” jelas Jefri.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media kemudian melakukan investigasi langsung ke lokasi gudang milik SH. Di sana, mereka mendapati aktivitas pengolahan gurita yang masih berlangsung.
Seorang pria yang diduga merupakan orang kepercayaan SH mengakui bahwa usaha tersebut belum mengantongi izin resmi. “Iya, benar. Usaha gurita ini memang belum punya izin,” ujarnya singkat.
Ia juga menambahkan bahwa pengurusan izin memerlukan biaya yang cukup besar. “Kalau mau urus izin harus bayar ke dinas, biayanya mahal. Belum lagi izin karantina. Uangnya sudah habis,” katanya dengan nada pasrah.
Tidak lama berselang, seorang pria yang disebut “along-along” datang membawa beberapa kantong plastik berisi gurita. Gurita-gurita tersebut kemudian ditimbang, dibersihkan, dan disortir berdasarkan ukuran—besar, sedang, dan kecil—sebelum dikemas ulang dan disimpan dalam fasilitas pendingin.
Meski kegiatan ekspor tampak berjalan aktif, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai tindakan hukum atau pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga ilegal tersebut.(Vin)






