RH pura-pura beli minuman, sedangkan ES langsung melakukan aksinya dengan mencuri sepedamotor Honda Beat warna putih milik korban diketahui bernama Leli Warista. Setelah berhasil “memetik” Sepedamotor korban, ES langsung menyuruh RH membawa sepeda motor korban, dan ES mengikuti RH dari belakang dengan jarak sekitar 15 meter.
Tiba-tiba keluarga korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario muncul dan berdampingan disamping RH. Keluarga korban bertanya kepada RH “itu sepeda motor siapa bang”?. Karena ditanyain, pelaku RH ketakutan dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor yang dicurinya dengan kecepatan tinggi keluarga korban dibantu massa terus mengejar pelaku RH yang berujung pelaku RH menabrak mobil di Jalan Umum Kecamatan Pantai Labu. Melihat kejadian itu, ES memilih kabur. Sedangkan korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang sesuai Laporan Polisi Nomor LP/ B / 399 / IV / 2025 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 April 2025.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar SiK ketika dikonfirmasi melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Iptu Riki Sitanggang, SH, mengatakan jika pelaku RH diamankan Polsek Pantai Labu usai pelaku RH menabrak mobil. “RH masih dirawat di rumah sakit sedangkan kawannya berinisial ES kabur,” sebutnya saat dikonfirmasi via aplikasi whatsapp pada Sabtu (26/4/2025) pagi. (man)






