Medan (medanbicara.com) – PT Pupuk Indonesia Penjualan Regional I A Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) berikan peringatan kepada distributor yang melanggar aturan, salah satunya perihal jual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Peringatan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan petani dan menjaga ketahanan pangan nasional,” kata Senior Manager PT Pupuk Indonesia Penjualan Regional I A Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Pupuk Indonesia Benny Farlo di Medan, Kamis (1/4/2025).
Benny menambahkan bahwa terdapat sejumlah peringatan yang diberikan PT Pupuk Indonesia kepada distributor. Salah satunya tidak mengikuti aturan yang berlaku dalam kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi.
Kemudian kata Benny, distributor wajib menyalurkan pupuk bersubsidi ke kios pengecer sesuai dengan harga tebus yang telah ditetapkan pada Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan PT Pupuk Indonesia.






