PT Pupuk Indonesia Regional I A Beri Peringatan pada Dstributor Nakal

oleh

“Selain itu, sebagian distributor supaya proaktif dalam menindaklanjuti keluhan yang berasal dari petani maupun stakeholder lainya,” ucap Benny.

Pihaknya juga terus memastikan bahwa para kios binaan tetap melaksanakan penyaluran Ke petani sesuai HET serta mengikuti peraturan penyaluran pupuk subsidi yang berlaku. Selain itu juga distributor juga harus memberikan surat peringatan kepada kios/pengecer yang melanggar aturan perihal penyaluran pupuk kepada petani.

“Untuk distributor di Sumut sudah kita berikan peringatan dan Provinsi Aceh sendiri ada 28 distributor. Peringatan ini juga bentuk dukungan PT Pupuk Indonesia selaras dengan program Kementerian Pertanian perihal swasembada pangan dan ketahananpangan nasional,” kata Benny. (rel)