Sebelumnya, Selasa (29/4/2025), Komisi IV DPRD Medan telah melakukan RDP dengan menghadirkan pemilik bangunan di Jl Pabrik Tenun, Maya dengan pihak Kelurahan, Satpol PP dan Dinas PKPCKTR Kota Medan.
Pada saat RDP, Maya mengaku bangunan akan difungsikan Cafe dan tempat indekos. Maya berkilah terkait penyimpangan izin dilakukan pihak pemborong.
Menyikapi hal itu Paul Mei Anton Simanjuntak minta bangunan dihentikan sebelum dilakukan revisi.
Hanya saja seperti yang dilontarkan anggota Komisi Jusuf Ginting Suka, revisi untuk indekos dan Cafe tidak akan dimungkinkan karena harus menyiapkan lokasi parkir melanggar sempadan bangunan. Sementara lokasi areal tidak dimungkinkan lagi.(rel)






