Tanjungbalai (medanbicara.com)-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, menerima 44 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural (PMI NP) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai Asahan pada Senin malam (5/5/2025).
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Komandan Patkamla RBB Trimaran, yang sebelumnya memeriksa kapal KM Tuah Bersama I GT. 20.
Kapal tersebut diduga berlayar dari perairan Malaysia menuju wilayah Indonesia dan membawa 44 penumpang yang terdiri dari 22 laki-laki, 15 perempuan, dan 7 anak-anak (5 laki-laki dan 2 perempuan).
Saat ditemukan, kapal berada dalam kondisi berputar-putar di perairan Panton karena tiga orang tekong yang mengemudikan kapal diduga telah melarikan diri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para penumpang diberangkatkan dari Sekinchan, Malaysia. Dari total 44 PMI NP tersebut, sebanyak 15 orang memiliki dokumen paspor yang diterbitkan oleh berbagai kantor imigrasi, seperti Kanim Langsa, Lhokseumawe, Banda Aceh, Kalianda, Dumai, Pekanbaru, Belawan, Jember, serta KBRI Kuala Lumpur.
Sebagai langkah awal, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan telah menarik seluruh dokumen perjalanan para PMI NP dan berkoordinasi dengan BP2MI Tanjungbalai untuk proses pemulangan mereka. Hal ini disampaikan langsung kepada awak media oleh pihak imigrasi pada Selasa (6/5/2025).
Adapun asal daerah para PMI NP tersebut antara lain:
Nusa Tenggara Timur: 6 orang (4 dewasa, 2 anak-anak)
Medan: 15 orang (12 dewasa, 3 anak-anak)
Kisaran: 7 orang
Jambi: 6 orang (3 dewasa, 3 anak-anak)
Jawa Timur: 3 orang (2 dewasa, 1 anak-anak)
Masing-masing 1 orang dari Pontianak, Banten, Lampung, Tasikmalaya (Jawa Barat), Cilacap (Jawa Tengah), dan Bengkulu
Tanjungbalai Asahan: 3 orang
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Barandaru Widyarto, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Lanal atas sinergi dalam penanganan kasus PMI Nonprosedural ini.
“Kami mendukung penuh upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik pengiriman PMI ilegal. Penanganan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan,” tegas Barandaru. (Vin)