Medan (medanbicara.com) – Anggota DPRD Medan dari Komisi IV, Zulham Efendi, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Medan, Senin (19/5/2025), terkait dugaan penimbunan paluh atau anak sungai di kawasan Belawan.
Rapat yang dijadwalkan membahas dampak lingkungan akibat aktivitas penimbunan tersebut menjadi tidak optimal karena absennya pihak perusahaan. Zulham menyebut ketidakhadiran perusahaan sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif dan masyarakat Kota Medan.
“Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak hadir dalam rapat hari ini. Padahal, kehadiran mereka penting untuk memberikan klarifikasi langsung atas dugaan penimbunan paluh yang berdampak terhadap sistem drainase dan potensi banjir di Belawan,” ujar Zulham kepada wartawan usai rapat, Senin (19/5/2025).
Terkait klaim bahwa tanah tersebut merupakan milik perusahaan perusahaan, Zulham menyampaikan hal tersebut harusnya bisa disampaikan dalam rapat sehingga bisa terang benderang.






