Korupsi Rp 611 Juta, Kadispora dan Bendahara Ditahan Kejari Deli Serdang

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga (Pora) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, S. STP, M.SP, dan bendahara Munifah Suryani Harahap SE, Senin (20/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mochamad Jeffry M. Hum didampingi Kasi Intelijen M. H, dalam siaran persnya menjelaskan, penahanan kedua tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Deli telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025. Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan Proses Penyidikan maka dilakukan penetapan tersangka. Bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 611.200.000,00.