“Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut Kajari Deli Serdang.
“Kemudian terhadap para tersangka dilaksanakan penahanan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses. Selanjutnya terhadap kasus tersebut, untuk tersangka atas nama ISMAIL, S.STP.,M.SP dilaksanakan Penahanan selama 20 Hari di Rumah Tahanan Negara Kelas | Medan, sedangkan untuk Tersangka atas nama MUNIFAH SURYANIHARAHAP, SE dilaksanakan Penahanan selama 20 Hari di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan ini terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025,” pungkasnya. (man)






