Deli Serdang (medanbicara.com) – Alri Arifin (35) warga Jalan Pondok Bambu Dusun VI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Rabu (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 wib.
Informasi diperoleh, penangkapan pelaku Alri Arifin atas kasus pencurian sepeda motor dan menjualnya lewat sosial media. Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menyamar sebagai pembeli. Saat bertemu, pelaku Alri Arifin dibekuk petugas.
Kasus pencurian sepeda motor itu diketahui korban Sandi Nugroho (29) pada Selasa(31/3/2026) sekitar pukul 05. 00 wib. Ketika korban tertidur dibangunkan ayah kandungnya jika sepeda motor merk Honda Scoopy BK 3277 MBG warna merah yang diparkir dengan kunci lengket di kunci kontak pada didapur rumah Gang Saudara Dusun X Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, telah raib dari tempatnya. Korban pun membuat laporan pengaduan LP / B / 120 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 1 April 2026 dengan kerugian berkisar Rp 15 juta.





