Curut dan Kecap Kompak Curi Kereta

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, membekuk Reza Maulana Akbar alias Curut (26) warga Dusun IV Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Dedek Purwanto alias Kecap (26) warga Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Kedua sekawan itu kompak masuk penjara akibat mencuri sepeda motor Yamaha Aerox BK 6011 MBS.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan pengaduan pelapor Hernita Barus (39) warga Dusun XIV Gang Marjandi Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Dalam laporan pengaduan nomor LP / B / 82 / II / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 28 Februari 2026, disebutkan, kejadianya bermula pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 11.00 wib disamping rumah korban.

Saat itu Jon Setiarman Damanik, suami dari pelapor, usai mengantarkan pakaian kotor ke loundry, dia memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox BK 6011 MBS dalam keadaan kunci stang dan kunci kontak dibawanya kedalam rumah dan meletakkan diatas lemari kain diruang tamu. Lalu Jon Setiarman Damanik tidur.

Setelah itu, pelapor pulang dari rumah orangtuanya yang berkelang satu rumah dari rumah pelapor. Lalu pelapor kedapur untuk melihat pakaian di mesin cuci. Melihat suaminya tertidur, pelapor membangunkannya dan bertanya dimana sepeda motor?. Seketika Jon Setiarman Damanik terbangun dan melihat sepedamotor yang diparkir kan telah raib. Pasangan suami isteri itu mencari keberadaan sepeda motor milik mereka namun tidak ditemukan. Selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.