Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan mencari pelaku pencurian sepedamotor korban. Pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 03.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pencuri sepeda motor korban adalah Dedek Purwanto alias Kecap dan Reza Maulana Akbar alias Curut.
Petugas tak menyia-nyiakan kabar itu dan mengejar kedua pelaku yang diketahui berada di Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 19 Gang Mesjid Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Tanpa tedeng aling-aling, petugas membekuk kedua pelaku dan mengangkutnya ke komando guna pemeriksaan.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Senin (6/4/2026) sore membenarkan dua pelaku curanmor diketahui bernama Dedek Purwanto alias Kecap dan Reza Maulana Akbar alias Curut diamankan dan dijerat pasal Pasal 477 Ayat (1) huruf g Subs Pasal 476 KUHPidana. “Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku pada bulan Januari 2026 juga melakukan pencurian sepedamotor,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (man)






