Curut dan Kecap Kompak Curi Kereta

oleh

Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan mencari pelaku pencurian sepedamotor korban. Pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 03.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pencuri sepeda motor korban adalah Dedek Purwanto alias Kecap dan Reza Maulana Akbar alias Curut.

Petugas tak menyia-nyiakan kabar itu dan mengejar kedua pelaku yang diketahui berada di Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 19 Gang Mesjid Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Tanpa tedeng aling-aling, petugas membekuk kedua pelaku dan mengangkutnya ke komando guna pemeriksaan.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Senin (6/4/2026) sore membenarkan dua pelaku curanmor diketahui bernama Dedek Purwanto alias Kecap dan Reza Maulana Akbar alias Curut diamankan dan dijerat pasal Pasal 477 Ayat (1) huruf g Subs Pasal 476 KUHPidana. “Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku pada bulan Januari 2026 juga melakukan pencurian sepedamotor,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (man)