“Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Setiap badan publik kini wajib memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, dan efektif,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota juga menjelaskan enam asas utama yang menjadi pedoman pelayanan informasi publik, yakni transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Penerapan asas asas tersebut penting agar badan publik mampu memberikan layanan informasi yang optimal sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, tegasnya
“Ini menjadi bagian dari upaya kita bersama menuju Tanjungbalai Emas yang bersih, terbuka, dan partisipatif,” harap Wakil Wali Kota.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat terhadap hak atas informasi, serta memperkuat peran publik dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.
Acara ini turut dihadiri Asisten Administrasi dan Umum, Walman Riadi P. Girsang; Plh. Kepala Dinas Kominfo, Heri Antoni; Sekretaris Dinas Kominfo, Mahnim Pane; para Kepala OPD, Kepala Sekolah, dan undangan lainnya.(Vin)






