Perwakilan DLH, Rudi, yang turut dalam peninjauan menegaskan pihaknya tidak pernah merekomendasikan penimbunan lahan tersebut. Termasuk menerbitkan izin Amdal. Namun Rudi tak bisa menjawab pertanyaan Hendra tentang izin PBG pagar tembok dan rencana pembangunan di lahan itu bisa terbit diduga tanpa ada izin Amdal dan izin rekomendasi penimbunan dari DLH.
“Kok bisa terbit izin PBG nya kalau belum ada rekomendasi DLH. Ini aneh. Ada apa dengan Dinas Perkim Kota Medan,” ujar Hendra.
Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak juga menemukan soal izin PBG pagar tembok panjangnya 600 meter, namun diduga melebihi ukuran tersebut.
“Ini panjangnya tidak 600 meter. Kalau diukur bisa 1000 meter atau 2000 meter,” kata Paul.
Paul mengaku heran karena pihak DLH dan Perkim melakukan pembiaran hingga tanah selesai ditimbun dan dibangun tembok.
Sementara perwakilan Satpol PP mengaku pernah mencoba melakukan tindakan, namun pihak Dinas Perkim menyebutkan bahwa bangunan ini sudah ada izinnya.(rel)






