Medan (medanbicara.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyoroti sejumlah masalah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, diantaranya soal angka ketersediaan pangan, sinkronisasi RPJMD dengan pokok pikiran dewan, kesenjangan belanja aparatur dengan belanja program, peningkatan belanja tak terduga dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perusahaan Umum Daerah.
Hal itu dikatakan Juru bicara Fraksi PKS Datuk Iskandar Muda, A. Md saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS di Rapat paripurna, Senin (16/6/2025).
“Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan yang ada di Kota medan , yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” kata Datuk.
Disampaikan Politisi Dapil 3 Kota Medan ini Pada Dokumen RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 daya dukung pangan di Kota Medan memperkirakan pangan beras akan terus mengalami defisit sampai tahun 2029.
Ditambah pada kesimpulan akhir disampaikan, berdasarkan data dan hasil pengolahan diketahui bahwa angka kebutuhan pangan jauh lebih tinggi terhadap jumlah ketersediaan pangan saat ini.
“Kondisi ini mengartikan bahwa wilayah Kota Medan belum mampu swasembada pangan dan memberikan kehidupan yang layak bagi penduduknya. Fraksi PKS mempertanyakan, apa langkah strategis Pemerintah Kota Medan dalam menangani hal tersebut, mengingat Pemerintah Pusat sangat konsen dalam pemenuhan kebutuhan energi dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama Pemerintah Kota Medan dapat memanfaatkan kondisi alam yang ada di Kota Medan, ” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Datuk juga menyampaikan Penjabaran RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 dilakukan melalui Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tiap tahunnya antara Pemerintah Daerah bersama DPRD, hal tersebut sesuai dengan pasal 65 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.






