Rokok ilegal (tidak berpita cukai) sebanyak 355.832 batang
Pakaian dan karpet bekas (ballpress) sebanyak 26 koli
Ban bekas sebanyak 57 unit
Drum plastik sebanyak 17 unit
Timah sebanyak 60 kilogram
Stereoform sebanyak 199 unit
Produk olahan makanan, minuman, bumbu, sampo, dan kosmetik
Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.109.848.940 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp438.172.639.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Bea dan Cukai Teluk Nibung dalam mendukung Nawa Cita Presiden Republik Indonesia. Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” tegas Ashari.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal. (Vin)






