Fraksi Partai Hanura – PKB Setujui Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015

oleh

Kemudian Tata Ruang dan Zonasi yang efektif dapat mendukung pengembangan ekonomi di Kota Medan, seperti pengembangan kawasan Industri, perdagangan dan jasa.

Selanjutnya penataan ruang yang baik dapat meningkatkan kepercayaan Investor dan meningkatkan investasi di Kota Medan.

Janses Simbolon juga menuturkan dampak negatifnya adalah ketidaksesuaian penggunaan lahan dapat menyebabkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Kemudian pengembangan ekonomi yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas hidup masyarakat, dan tata ruang dan zonasi yang tidak efektif dapat menyebabkan konflik kepentingan antara berbagai pihak, seperti masyarakat, pemerintah, dan pengembang Serta berkoordinasi antar stakeholder, seperti pemerintah, masyarakat, dan pengembang, sangat penting untuk mencapai tata ruang dan zonasi yang efektif. Kemudian pengawasan dan penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa tata ruang dan zonasi di kota medan diterapkan dengan baik.

Janses Simbolon mengungkapkan Fraksi Hanura – PKB meminta Pemko Medan  untuk mengklarifikasi segala isu miring yang berkembang di media sosial, media cetak, media online, dan publik. Terkait proses pembahasan ranperda tentang pencabutan peraturan daerah  medan No.2 Tahun 2015 tentang  rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi 2015-2035 yang sudah diselesaikan oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dan pemerintah kota medan.

“Agar tidak ada lagi kesalahpahaman antara DPRD, Pemerintah Kota Medan dan masyarakat,” tegasnya.(rel)